Ani memastikan setiap peserta JKN yang berkunjung ke rumah sakit akan merasakah berbagai kemudahan serta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya.
“Janji layanan juga kami terapkan di rumah sakit ini, peserta cukup memastikan keaktifan kepesertaan dan menunjukan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, atau menunjukan KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN serta tidak meminta fotokopi dokumen,” tandasnya.
Ia pastikan pula peserta JKN tidak akan membayar iuran tambahan saat mengakses pelayanan kesehatan, sarana farmasi juga sudah tersedia oleh rumah sakit.
Selain itu, demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien, Ani turut mendukung Sistem Antrean Online pada Aplikasi Mobile JKN serta berbagai digitalisasi pelayanan kesehatan yang saat ini diterapkan dalam Program JKN. (*)
Baca juga: Anggaran Kurang, 105.000 Penerima BPJS Kesehatan di Batang Dinonaktifkan Sementara
Baca juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Bagi Jurnalis dan Media Massa
Baca juga: Optimalkan Digitalisasi Layanan Dirti BPJS Kesehatan Gandeng PERSI Jawa Tengah
Baca juga: Tarif Baru per Kantong Darah di Kota Semarang Rp 490 Ribu, Pasien BPJS Kesehatan Lebh Murah