Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121. (jti)