"Jadi sejak kasus itu ditemukan, ada tim pencegahan kecurangan yang telah bertemu dengan pihak rumah sakit.
Saat itu, mereka menyampaikan akan mengembalikan dana.
Namun sampai saat ini, belum ada realisasinya," ungkap Mulyo melalui sambungan telepon pada Selasa (13/8/2024).
Melihat pengabaian tanggung jawab dari rumah sakit, BPJS Kesehatan terpaksa mengajukan gugatan perdata untuk mendesak pengembalian dana yang cukup besar tersebut.
"Dari mulai proses penemuan kasus itu, sampai sekarang kan belum (dikembalikan).
Sehingga kita menempuh jalur gugatan secara perdata.
Kemarin, sekitar Juli, proses gugatan itu sudah masuk di pengadilan," jelasnya.
Mulyo menekankan bahwa total kerugian yang dialami BPJS mencapai Rp 29 miliar.
Mengingat besarnya angka klaim palsu tersebut, BPJS meminta pengembalian dana dari RS Padma Lalita agar dapat digunakan untuk penerima hak yang sebenarnya.
Kosong sejak awal tahun
Saat Kompas.com mendatangi RSU Padma Lalita pada 10 Agustus 2024, halaman RS swasta itu terlihat bersih sekalipun tidak ada pelayanan.
Pekerja di warung nasi goreng, Heri (25) mengaku, setahun terakhir tak melihat aktivitas pelayanan di RSU Padma Lalita.
Spanduk bertuliskan “dijual melalui lelang” pun terpasang di sana.
Rara (19), kasir toko kelontong, bersaksi sudah lama RSU Padma Lalita nihil kegiatan.
“Terakhir kegiatan sekitar akhir Januari tahun ini, ada renovasi bangunan. Setelah itu sepi,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu.