Berita Klaten

Pedagang Penyet di Klaten Ini Janggal dengan Uang Seorang Pembeli, Polisi Temukan Ratusan Juta Upal

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembuat uang palsu asal Cibinong diamankan Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten. 

Selain F, terdapat 1 orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.

M diduga menjadi motor pembuatan upal, sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.

Informasi pihak kepolisian menyebut, jika F baru 1 bulan menjalankan aksinya sini.

"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.

Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya. (TribunSolo.com)

Berita Terkini