Selain F, terdapat 1 orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.
M diduga menjadi motor pembuatan upal, sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.
Informasi pihak kepolisian menyebut, jika F baru 1 bulan menjalankan aksinya sini.
"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.
Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya. (TribunSolo.com)