Kecelakaan Maut Rombongan Ponpes

Nasib Sopir Elf Maut Tewaskan 4 Santri di Tol Bawen, Bisa Jadi Tersangka Karena Lupa Hal Dasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani memberikan keterangannya terkait kecelakaan maut di Tol Kabupaten Semarang pada Jumat (18/10/2024). Keterangan itu disampaikan di kantor Satlantas Polres Semarang, Ungaran Barat, Sabtu (19/10/2024).

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sopir Elf yang membawa rombongan santri kecelakaan di ruas Tol Bawen-Semarang, tepatnya KM432.600 jalur B, Kabupaten Semarang pada Jumat (18/10/2024) kemarin diketahui tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani mengatakan, pihaknya masih akan mencari dan menyelidiki kepemilikan SIM dari sopir Elf yang bernama M Naufal, warga Yogyakarta tersebut.

“Dari hasil interogasi sementara karena belum bisa dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM.

Baca juga: Kisah Pilu Rombongan Santri Bantul Mau Ikut MTQ di Semarang, 4 Tewas 12 Luka Usai Kecelakaan di Tol

Baca juga: Video UPDATE Identitas Rombongan Santri Bin Baz Jogja Kecelakaan di Tol Bawen Semarang

Penampakan mobil Elf berpelat DK7834AI mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling dan menabrak pembatas tepi jalan Tol Kabupaten Semarang. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)

Kami juga tanya kepada keluarga sopir, untuk SIM tidak punya,” kata AKP Lingga ketika ditemui di Kantor Satlantas Polres Semarang, Ungaran Barat, Sabtu (19/10/2024).

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan karena terkendala sopir Elf yang menurutnya masih trauma dan shock.

Polisi masih hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan kepada M Naufal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.

Sehingga, lanjut dia, polisi masih belum memastikan apakah sopir hanya tidak bisa menunjukkan atau benar-benar tidak memiliki SIM.

“Nanti kita bisa buktikan saat berita acara pemeriksaan,” imbuh Kasatlantas.

Selain itu, penyelidikan penyebab kecalakaan tersebut juga masih terus dilakukan termasuk menentukan apakah karena kelalaian atau faktor kendaraan.

Sehingga, polisi juga belum menetapkan status kepada sopir Elf yang kini masih ditahan di Satlantas Polres Semarang.

“Apabila ditemukan kelalaian dari sopir, maka statusnya bisa ditingkatkan sebagai tersangka,” lanjut AKP Lingga.

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menetapkan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Sebagai informasi, empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Sementara itu, 13 orang penumpang lainnya luka-luka dan sudah menjalani perawatan di RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran.

Mobil tersebut berpenumpang total 25 orang, terdiri dari 23 siswa dari Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz Bantul Yogyakarta, satu pendamping dan satu sopir.

Halaman
12

Berita Terkini