TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang remaja laki-laki berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selepas melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45).
Remaja putus sekolah ini mengaku, membacok korban Agus karena merasa sakit hati selepas mendapatkan hinaan dan merasa ditantang.
"Saya dihina dan ditantang Dia (Agus). Namun, tubuhnya lebih besar saya masih kecil jadi saya pakai parang," ujar MCA di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/10/2024).
Peristiwa pembacokan itu bermula ketika MCA disuruh oleh ayahnya Candra Prasetyo (40) meminta jatah uang keamanan ke pedagang pempek di Jalan Raya Suryo Kusumo atau dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Selama lima kali meminta uang jatah bulanan tersebut berlangsung lancar.
Namun, MCA menemui kendala saat meminta jatah untuk bulan ini karena pedagang pempek Hendriyono (42) menolak memberikan uang.
Bahkan, Hendriyono menyuruh MCA ketika meminta uang jatah bulanan harus lewat ke Agus Triono yang merupakan penjual bensin pertamini di lokasi kejadian.
Antara MCA, Candra dan Agus saling mengenali karena sama-sama tinggal di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Mendapatkan penolakan itu, MCA mengadu ke ayahnya.
Sontak, Candra geram lalu mengajak MCA untuk kembali menemui pedagang pempek tersebut.
Setiba di lokasi kejadian, Candra beradu mulut dengan Agus yang membela pedagang pempek.
MCA mengklaim, korban Agus melakukan penghinaan dan menantang dia dan ayahnya.
Di tengah cekcok antara Candra dan Agus, MCA pulang untuk mengambil parang.
Dia mengatakan, mengambil parang di bawah kasur di kamar tidur ayahnya.
"Saya ambil parang dan membacok korban tanpa disuruh oleh bapak dan tanpa pengaruh minuman keras," jelasnya.