Ia dijadwalkan untuk sidang perdana pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.
Temuan Kejanggalan
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan media sosial, dengan tagar #SaveGuruSupriyani dan aksi solidaritas dari mahasiswa serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan luka MCD bukan akibat pemukulan, melainkan benturan benda tajam.
Selain itu, pernyataan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga menunjukkan kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia menekankan bahwa luka pada MCD tidak konsisten dengan pengakuan pemukulan.
Kejanggalan lain muncul dari kesesuaian waktu dan lokasi kejadian, di mana Supriyani tidak mengajar pada saat tersebut.
"Korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokkan dengan bekas luka, rasanya janggal sekali," katanya.
Selain itu kejanggalan lain yakni soal posisi Supriyani dan korban.
Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.
Dalam dakwaan disebut, Supriyani memukul korban pukul 10.00 WITA.
Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.