Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan.
Besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Dikutip dari laman resmi Polri jabatan Aipda mendapat tunjangan sebesar Rp 2.928.000.
Gaji yang didapat oleh Aipda Wibowo Hasyim itu jauh dengan gaji Supriyani sebagai guru honorer.
Menurut guru di Konawe Selatan yang merupakan rekan Supriyani, guru honorer itu gajinya tidak sebanding dengan fitnahan yang ia dapatkan.
"Gajinya Rp 300.000 per bulan," kata rekan Supriyani.
Jumlah itu tentu jauh sekali dengan gaji Aipda Wibowo Hasyim.
Bahkan gaji Aipda Wibowo Hasyim bisa belasan kali lipat di banding gaji Supriyani.
Sidang perdana
Meski penahanannya ditangguhkan, Supriyani hari ini resmi berstatus sebagai terdakwa.
Kasus pemukulan anak polisi itu masih terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Hari ini, Kamis (23/10/2024), kasus guru honorer pukul anak polisi itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Konawe Selatan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya.
"Kami sudah mempersiapkan pembelaan, segala bentuk bukti-bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah seperti tuduhan polisi ataupun jaksa," kata Andri dikutip dari Youtube BeritaSatu, Kamis.
Ia mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.