Berita Viral

Malam Saat Dini Sera Dianiaya Ronald Tannur dan Dilindas Mobil, Hingga Dugaan Suap Rp 20 Miliar

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Dini Sera Afrianti yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI Usai Karaoke di Surabaya

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni M. Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan secara bergiliran.

Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Sidang vonis bebas

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).

Sidang yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald Tannur tidak bersalah.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim.

Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. 

Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.

Usai divonis bebas, Ronald Tannur  dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/2024) malam.

3 Hakim Ditangkap

Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Din (Instagram Times Indonesia)

Kasus Ronald Tannur memasuki babak baru setelah 3 hakim PN Surabaya yang memvonisnya bebas ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). 

Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Belakangan terungkap, penangkapan dilakukan karena ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Halaman
1234

Berita Terkini