Tidak sampai di situ, Ronald Tannur masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuhnya menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Menyadari Dini lemas tak berdaya, Ronald Tannur membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda.
Ronald Tannur kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu Dini tidak bergerak.
Akhirnya, Ronald Tannur membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.
Namun, kekasih Ronald Tannur itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Dini sudah meninggal sejak 30 hingga 45 menit sebelum sampai di RS.
Ditetapkan tersangka
Polrestabes Surabaya yang menerima laporan tewasnya Dini melakukan pedalaman.
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
Lima hari kemudian atau Selasa (10/10/2023), polisi menggelar rekonstruksi.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh Ronald Tannur.
Pada akhirnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan P21 pada Februari 2024.
Jarak penetapan tersangka hingga berkas lengkap kurang lebih 2 bulan lamanya.
Sidang pertama
Ronald Tannur menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3/2024).