TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Ronald Tannur akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara atas penderitaan yang dialami pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Dini mengalami penganiayaan, bahkan sampai dilindas mobil hingga akhirnya meninggal dunia.
Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur awalnya diputus bebas oleh hakim dengan alasan yang janggal.
Baca juga: Ronald Tannur Terbukti Sebabkan Pacarnya Dini Sera Afriyanti Tewas, Vonis Bebas Dibatalkan MA
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menangkap 4 orang terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
4 orang yang ditangkap Kejaksaan Agung itu meliputi tiga hakim yakni Erintuah damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Selain 3 hakim, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang memberikan suap Rp 20 miliar pada 3 hakim.
Lalu bagaimana kronologi pembunuhan dan perjalanan kasus tersebut?
Kronologi pembunuhan dan Perjalanan Kasus
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya terlibat cekcok pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Ronald Tannur yang naik pitam kemudian menganiaya Dini secara sadis.
Ia menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu Ronald Tannur memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.