Berita Korupsi

Pengadilan Tipikor Menghukum Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Gazalba Langsung Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim agung Gazalba Saleh.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Denda Rp 400 Juta

Selain hukuman itu, Gazalba juga dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua. Dalam pertimbangannya, Wawan menyebut, unsur-unsur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi.

Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya, secara bersama-sama dengan pihak lain. Selain itu, Gazalba juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima 1.128.000 dollar Singapura atau setara Rp 13,3 miliar, 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,9 miliar, serta Rp 9,4 miliar dalam bentuk tunai.

Gazalba juga diduga menerima Rp 37 miliar dari pihak berperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Ajukan Banding

Terdakwa Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Kami langsung banding, Yang Mulia," kata Gazalba dalam sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Halaman
12

Berita Terkini