Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.
Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta. Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.
Kasus guru aniaya murid ini memasuki persidangan perdana pada Kamis (24/10/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito dan Warga Terkait Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan
Baca juga: Sidang Perdana Guru Supriyani yang Menghukum Anak Polisi, Anggota PGRI Geruduk Pengadilan Negeri