TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyebut pihak yang ditangkap merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
"(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/10).
Eka mengatakan saat ini Zarof juga telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Bali. "Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.
Penangkapan dilakukan kepada eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus suap Ronald Tannur itu.
Kendati demikian ia enggan membeberkan siapa sosok yang diperiksa oleh penyidik Kejagung tersebut.
"Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10).
Diketahui Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kurang Puas
Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan kekasih Dini. Dia menjadi terdakwa dalam kasus kematian Dini yang terjadi pada 4 Oktober 2023. Meski begitu, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, lolos dari jeratan hukum.
Hakim memutus kematian Dini bukan karena aksi penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. Akibat kasus yang menarik atensi publik ini, Komisi Yudisial (KY) akhirnya memecat tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Terbaru, tiga hakim itu dan juga satu pengacara Ronald Tannur ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Adik kandung Dini, Alfika Risma, mengatakan, kabar tersebut membawa kebahagiaan karena pintu keadilan untuk almarhumah kakaknya terbuka.
"Senang dengarnya. Pagi itu saya dapat kabar tiga hakimnya sudah ditangkap," ujar Risma, Jumat (25/10/2024).
"Kenapa cuma lima tahun. Sedangkan dari buktinya juga sudah jelas emang majelis hakimnya kena suap. Kenapa pasal-pasal yang digunakan itu harus lima tahun (tidak sesuai gugatan). Sedangkan tuntutannya sampai 20 tahun. Jadi kurang puas," tutur Risma. (tribun/kompas/cnn)
Baca juga: Israel Klaim Hantam Fasilitas Produksi Rudal Iran, Faktanya hanya Menimbulkan Kerusakan Terbatas.
Baca juga: Buah Bibir : Dhini Aminarti Percaya Penuh pada Suami
Baca juga: Tradisi Tenongan Wonosobo: Samsul Bawa Nasi Golong, Udang, Serundeng, dalam Tenong ke Makam Sikramat
Baca juga: Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik di Perairan Bali