Saat ini, Defi dan suaminya berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Mereka telah meminta bantuan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Pihak Dindikpora telah mencoba memfasilitasi mediasi antara mereka dan yayasan, tetapi hasilnya tidak memuaskan, dan Defi tetap diharuskan membayar tunggakan sebesar Rp42 juta.
"Kami sebagai orang tua tidak akan diam, kami mencari keadilan. Kami sudah meminta Dindik Pandeglang untuk membantu mediasi, namun yayasan tidak hadir dan kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas," tegasnya.
Defi berharap permasalahan ini segera terselesaikan agar anak-anaknya dapat kembali bersekolah.
"Harapan kami, anak-anak bisa melanjutkan sekolah secepatnya, bahkan jika harus pindah sekolah," tambahnya.
RW setempat, Wahudin, juga memberikan tanggapannya. Ia merasa kecewa dengan tindakan pihak sekolah.
"Sangat menyedihkan, di zaman sekarang masih ada pemulangan paksa. Masalah apapun seharusnya diselesaikan dengan baik," ucap Wahudin.
Hingga saat ini, Yayasan Islamic Centre Herwansyah (ICH) belum memberikan pernyataan resmi terkait pemulangan paksa tiga siswa tersebut.