Jokowi Jadi Juru Kampanye Paslon Pilgub Jateng? KPU Beri Penjelasan Lengkap

Penulis: budi susanto
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertemu presiden Jokowi di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar tentang mantan Presiden Indonesia Joko Widodo yang dikabarkan akan menjadi juru kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, masih ramai diperbincangkan.

Isu ini telah memicu berbagai respons di media sosial, hingga menarik perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng, Akmaliyah, menanggapi kabar tersebut dengan menjelaskan bahwa meskipun tim kampanye Paslon sudah didaftarkan ke KPU, status seseorang sebagai juru kampanye bergantung pada kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPU Tetapkan Marina Convention Center Jadi Lokasi Debat Perdana Pilgub Jateng, Ini Detailnya

Menurut Akmaliyah, penunjukan juru kampanye tidak serta-merta melanggar aturan, kecuali apabila bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi pejabat tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Walaupun mantan presiden sekalipun, jika tidak bertentangan dengan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," jelasnya pada Senin (28/10/2024).

Akmaliyah menjelaskan bahwa peran juru kampanye melibatkan tanggung jawab atas kegiatan kampanye.

Selain harus melaporkan kehadirannya saat kampanye berlangsung, seorang juru kampanye juga menjadi bagian dari tim kampanye resmi Paslon, dengan ketentuan harus menandatangani pelaksanaan kampanye yang dilaporkan ke pihak Polda, KPU, dan Bawaslu.

Adapun ketentuan kampanye untuk Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang membahas tentang aturan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU tersebut tercantum setidaknya 20 larangan yang berlaku, termasuk larangan bagi pejabat BUMN/BUMD, ASN, polisi, anggota TNI, dan perangkat desa/kelurahan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

Namun, Akmaliyah menekankan bahwa aturan tersebut tidak menyebutkan pelarangan bagi kepala negara atau kepala daerah, termasuk mantan presiden, untuk berpartisipasi atau menjadi juru kampanye dalam pilkada.

Hal ini membuat mantan Presiden Jokowi secara hukum memiliki peluang untuk menjadi juru kampanye, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Berita Terkini