TRIBUNJATENG.COM, KAJEN- Bawaslu Kabupaten Pekalongan, menindaklanjuti laporan dari tim hukum Andika Prakasa-Hendar Prihadi (Hendi) terkait acara silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian Wiradesa, pada Selasa (22/10/2024).
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Kusuma Wijaya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (29/10/2024).
"Setelah adanya pelaporan pertemuan kades se-Pemalang di Hotel Grand Dian Wiradesa. Sesuai regulasi Perbawaslu 9 tahun 2024, bawaslu Kabupaten Pekalongan mengadakan pleno untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor yg datang ke bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Kusuma Wijaya.
Kemudian, dari hasil pleno diketahui ada kekurangan syarat formal yang belum ada yaitu identitas terlapor.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mulai Data Spanduk dan Baliho Bacaleg yang Melanggar Aturan
Baca juga: Tim Andika-Hendi Laporkan Satu Kades ke Bawaslu Soal Kegiatan Paguyuban Kepala Desa
Maka bawaslu, membuat kajian awal dan memberikan surat pemberitahuan perbaikan laporan kepada pelapor.
"Kami kirimkan surat pemberitahuan itu pada 28 Oktober 2024, supaya pelapor dapat memperbaiki atau melengkapi syarat formal yang kurang tadi, dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak surat pemberitahuan perbaikan di terima oleh pelapor," imbuhnya
Jaya menambahkan, pada hari ini pelapor melengkapi kekurangan syarat formalnya
"Jadi kami akan meregister laporan tersebut, untuk di lakukan pembahasan disentra gakkumdu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum Andika Prakasa-Hendar Prihadi (Hendi) resmi melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, terkait acara silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Hotel Grand Dian Wiradesa, pada Selasa (22/10/2024).
Tim Hukum datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, membawa bukti-bukti berupa foto dan video yang menguatkan dugaan mereka, dan saksi.
"Yang kami laporkan yaitu adanya pengerahan massa kades se-Kabupaten Pemalang, di hotel Grand Dian Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/10/2024) untuk mendukung paslon cagub-cawagub nomor urut 02," kata Dwi Sapto selalu pelapor, Sabtu (26/10/2024).
Bobby, perwakilan Tim Hukum Perkasa mengatakan, peristiwa serupa juga terjadi di daerah lain.
Bahkan, video terkait itu sudah menyebar di sosial media.
"Peristiwa yang sama ada di Semarang, Boyolali, Banyumas, lalu di Pekalongan, dan ini sudah masjid sekali," katanya.
Bobby menyayangkan upaya pengerahan kades untuk mendukung salah satu paslon tersebut itu tidak fair dan melanggar peraturan pilkada.
"Kades kan harusnya netral dan independen. Jadi, ini kami harap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami," imbuhnya. (Dro)