Pilkada 2024
Tim Andika-Hendi Laporkan Satu Kades ke Bawaslu Soal Kegiatan Paguyuban Kepala Desa
Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas dilaporkan oleh tim Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banyumas, pada Kamis (24/10/2024).
Pelaporan itu dilakukan karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran Pilkada.
Diduga ada indikasi pelanggaran soal netralitas para perangkat desa, ada juga indikasi terjadi transaksi money politik.
Pasalnya, sehari setelah acara itu, masing-masing Kades diduga mendapatkan uang senilai Rp1 juta rupiah.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan, dirinya mendampingi pelapor yakni Hendro Prayitno, warga Banyumas melaporkan terlapor Saefudin, Kades Kasegeran Cilongok, yang sekaligus ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas.
"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di Meotel.
Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, pertemuan tersebut memang ditujukan pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," ujarnya saat berada di Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.
Acara itu akhirnya dibubarkan lebih awal, dan sangat tertutup.
Kegiatan itu diketahui bukan sekedar silaturahmi dan konsolidasi internal paguyuban kades.
Melainkan adanya pengondisian kemenangan Paslon Ahmad Lutfi - Taj Yasin.
"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp1 juta rupiah.
Dia tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," imbuhnya.
Pihaknya menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting.
Sedangkan aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa, juga sudah diatur oleh undang-undang desa.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.