Hukum dan Kriminal

Peran 2 Polisi dalam Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Tas, Diproses Pidana dan Etik

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korban Pembunuhan

Namun, sama seperti Jeffry, Hendra juga tidak melaporkan kejadian ini kepada atasannya.

Akibat tindakan mereka, kedua oknum polisi ini juga akan dihukum secara pidana.

"Kedua oknum ini sudah kita amankan dengan penerapan Pasal 221, dan saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," kata Sumaryono.

Sumaryono juga menjelaskan, setelah kedua polisi tersebut menolak membantu, Joe Frisco meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya, Syahrul dan Iswandi, untuk membuang jasad korban.

Jasad korban kemudian dibuang, dan dua hari kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan.

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Berita Terkini