TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Hingga Senin (28/10/2024), Bawaslu Kabupaten Banyumas setidaknya menangani 8 dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Temuan pertama adalah pelanggaran Kode Etik Badan AdHoc KPU Kabupaten Banyumas, PPS di Kecamatan Kedungbanteng karena terbukti sebagai saksi parpol di Pemilu 2024.
Statusnya sudah terbukti dan sudah ditindaklanjuti KPU.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Pertemuan Kades se-Pemalang Sudah Dikaji, Ini Hasil Pleno Bawaslu
Baca juga: Pelepasan APK Paslon Oleh Tukang Pijat Sekaligus Relawan di Karanganyar, Bawaslu: Ada Unsur Pidana
Yang kedua adalah temuan pelanggaran administrasi oleh 1 Komisioner KPU Kabupaten Banyumas di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Statusnya terbukti dan sudah ditindaklanjuti KPU dengan sanksi teguran.
Lalu ada temuan pelanggaran administrasi.
KPU Kabupaten Banyumas merekrut, melantik, dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor.
"Adapun statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan."
"Sementara KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono kepada Tribunjateng.com, Rabu (30/10/2024).
Keempat adalah temuan pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Ad hoc Anggota PPK Wangon yang statusnya terbukti.
Rekomendasi Bawaslu bahwa terlapor diberhentikan tetap.
KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor.
Kelima adalah temuan pelanggaran netralitas Kades Keniten, Kecamatan Kedungbanteng sebelum penetapan paslon.
Baca juga: Bawaslu Kudus Telusuri Pembagian Sembako Bertuliskan Pasangan Calon Bupati
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mulai Kaji Laporan Terkait Pertemuan Kades se-Pemalang
Statusnya terbuktidan sudah dilakukan penerusan kepada PJ Bupati Banyumas dan sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu.
Keenam adalah temuan pelanggaran netralitas Kades Pernasidi, Kecamatan Cilongok sebelum penetapan paslon.