Statusnya terbukti dan sudah dilakukan penerusan kepada PJ Bupati Banyumas dan sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu.
Ketujuh adalah temuan pelanggaran netralitas ASN Fak Kedokteran Unsoed.
Adapun statusnya adalah terbukti dan sudah dilakukan penerusan kepada Rektor Unsoed cq Pejabat Pembina Kepegawaian Unsoed.
Kedelapan adalah laporan dugaan netralitas Kades di Meotel.
Status sudah diregister dan masih dalam proses penanganan.
"Sudah diregister, untuk keterpenuhan syarat formal materiel sudah dilengkapi pelapor."
"Selanjutnya semua pihak terutama pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu."
"Soal netralitas pelanggaran Undang-undang lainnya (UU Desa) bisa ditangani Bawaslu, dugaan pidana pemilihan dibahas di Sentra Gakkumdu," katanya. (*)
Baca juga: 240 Peserta Ikuti Karanganyar Expo 2024, Digelar di Gedung Kebudayaan Hingga 4 November
Baca juga: PT KAI Daop V Purwokerto Tutup Perlintasan Petak Antara Kebumen-Wonosari, Ini Alasannya
Baca juga: Kabupaten Batang Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana 2024
Baca juga: Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Karanganyar Dimulai 1 November 2024