Berita Nasional

Korupsi Proyek Kereta Api Seret Mantan Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boeditjahjono saat ditangkap Kejaksaan Agung RI, Minggu (3/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Halim Hartono, Akhmad Afif Setiawan, eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidy Yuwana, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik telah merugikan negara Rp 1,1 triliun

Perkara ini juga menyeret eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Di persidangan, nama eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut-sebut terlibat dalam perkara ini.

Adapun kerugian negara itu timbul akibat korupsi yang telah dilakukan mereka sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Korupsi Proyek KA yang Seret Eks Dirjen Kemenhub Jadi Tersangka"

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Mantan Mendag Tom Lembong

Berita Terkini