"Pelaku memiliki rencana aksi teror dan menyebarkan narasi provokasi," ungkapnya.
Dari para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti.
Ada 20 senjata tajam, busur beserta anak panah, serta berbagai alat olahraga dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk latihan.
Selain itu ditemukan juga 30 buku terkait jihad yang mengarah pada radikalisme, beberapa alat komunikasi, serta spanduk yang mengandung propaganda radikal.
Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Jamaah Anshor Daulah telah ditetapkan sebagai kelompok teror sesuai keputusan pengadilan.
"Masyarakat diharapkan waspada dan menghindari hubungan dengan kelompok tersebut," ungkap dia.
Penangkapan tersangka menunjukkan bahwa kelompok teror berupaya merekrut anggota dan menanamkan pemahaman keliru.
"Masyarakat diharapkan tetap waspada dan dapat membedakan informasi agar tidak terpengaruh propaganda teror di media sosial," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengkonfirmasi adanya penangkapan 3 teroris oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Kudus, Demak, dan Karanganyar.
"Betul telah ditangkap 3 terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri," kata Kombes Pol Artanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jateng Berencana Melakukan Aksi Teror"
Baca juga: Duh, Anggaran Program Perlindungan Anak dan Perempuan di Blora Masih Terbatas
Baca juga: Semarang Satu-satunya Kota Peraih 2 Emas Bhumandala Award 2024
Baca juga: RESMI, Basuki Hadimuljono Jabat Kepala Otorita IKN
Baca juga: Menurun, Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Manufaktur di Semarang