Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

3.924 APK Dicopot Paksa, Bawaslu Kendal: Melanggar Aturan Pilkada 2024

3.924 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pilkada Kendal 2024 ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Konferensi pers hasil pengawasan tahapan Pilkada di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal menerbitkan 3.924 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pilkada Kendal 2024.

Jumlah itu merupakan gabungan dari APK ketiga pasangan calon Pilbup Kendal dan kedua calon Pilgub Jateng.

APK tersebut terbagi dalam berbagai jenis.

Ada reklame, baliho, spanduk, umbul-umbul, dan APK lain yang dinilai melanggar.

Baca juga: Andre Rela Libur Jualan Demi Ikuti Pelipatan Surat Suara Pilkada Kendal, Sehari Lipat 3 Ribu Lembar

Baca juga: Pemkab Kendal Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting II 2024

Berdasarkan data yang dihimpun, paslon nomor urut 01 Pilkada Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi melanggar pemasangan dengan jumlah 937 APK. 

Bawaslu juga menemukan APK melanggar aturan dari paslon nomor urut 02 Mirna Annisa - Urike Hidayat sejumlah 495 APK. 

Adapun paslon nomor urut 03 Windu Suko Basuki - Nashri mendapat jumlah pelanggaran pemasangan APK terbanyak, yakni 1.146 APK. 

Sementara untuk paslon nomor urut 01 Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Pilgub Jateng 2024 yang tersebar di Kendal, Bawaslu menertibkan 427 APK. 

Tak lupa, Bawaslu juga menertibkan 919 APK melanggar dari paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen. 

"Pemasangan APK banyak dilakukan dengan cara diikat di tiang listrik, ada yang dipaku di pohon."

"Itu merupakan pelanggaran dan harus kami tindaklanjuti dengan cara pencopotan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/11/2024). 

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah meminta masing-masing paslon untuk mencopot APK yang melanggar tersebut.

Hanya saja, imbauan pencopotan tidak digubris oleh paslon maupun tim pemenangan masing-masing paslon.

"Kami sudah beri imbauan agar ditertibkan, tapi karena tidak ada kelanjutan, kami yang bergerak mencopot," terangnya.

Sementara itu Komisioner KPID Jateng, Sonakha Yudo Laksono mengingatkan agar masing-masing paslon Pilbup Kendal maupun Pilgub Jateng, mematuhi aturan masa tenang Pilkada selama 14 hari, mulai 10 - 23 November 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved