Catat! 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022 

17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan  

TRIBUNJATENG.COM - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berikut adalah daftar.

Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.

Berikut daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014):

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);

8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat,  kejadian luar biasa/wabah; dan

11. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

12. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

14. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;

15. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan  kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang

ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;

16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

17. Klaim perorangan.

(*)

Berita Terkini