Berita Nasional

Polisi Tetapkan 18 Orang sebagai Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

Dari 18 tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. 

Baca juga: Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru dan 1 DPO

Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka berinisial A alias M.

“Saat ini, DPO A alias M masih dilakukan pengejaran oleh penyidik,” ucap Ade Ary.

Adapun Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi"

Baca juga: Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp3,1 Miliar

Berita Terkini