Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, jumlah prajurit TNI yang terlibat judi online tidak sebanyak itu, melainkan 4.000 personel.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh prajurit TNI bervariasi.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Danpuspom TNI Ungkap Keterlibatan 4.000 Prajurit dalam Judi "Online", Ini Penyebabnya"
Baca juga: Polisi Tetapkan 18 Orang sebagai Tersangka Kasus Judi Online Komdigi