Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
"Taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu kalau itu orang," ujar MAT.
Polisi jerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009: Melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta. Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Kasus Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, 1 Tewas"