Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yang mengatur tentang tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Sementara itu, polisi belum menetapkan teman wanita MAT sebagai tersangka.
Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com