Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Nyetir Sembari Mesum dengan Pacar

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah yang menjadi pelaku tabrak lari hingga korbannya tewas di Ringroad Utara, Sleman.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yang mengatur tentang tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Sementara itu, polisi belum menetapkan teman wanita MAT sebagai tersangka.

 Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."

"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkini