Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Nyetir Sembari Mesum dengan Pacar

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah yang menjadi pelaku tabrak lari hingga korbannya tewas di Ringroad Utara, Sleman.

TRIBUNJATENG.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus tabrak lari hingga korbannya meninggal dunia yang terjadi di Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024).

Ternyata, pelaku tabrak lari yang berinisial MAT sedang berbuat asusila dengan pacarnya di dalam mobil yang sedang melaju. 

Sembari menyetir, pelaku yang berasal dari Bengkulu Tengah sedang melakukan aktivitas "mantap-mantap" hingga menabrak pejalan kaki berinisial S (45). Akibat tabrakan itu, S tewas.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 03.45 WIB saat korban, berinisial S, seorang pria berusia 45 tahun dari Sariharjo Ngaglik, berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.

MAT yang mengemudikan mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF, diduga menabrak S dari belakang.

MAT mengetahui jika ia menabrak sesuatu. Namun ia tetap nekat melanjutkan perjalanan tanpa turun dari mobil untuk memastikan sesuatu yang ditabrak tersebut.

Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara pada pukul 10.46 WIB dengan luka parah di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.

"Penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ungkap Ardi.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Ring Road Jogja, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tabrak Lari

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengemudi Mobil BUMN Dikejar dan Diserang Massa, Diduga Culik Pelajar - Tabrak Lari

Pengakuan Tersangka

MAT mengakui, saat kejadian, ia baru saja mengonsumsi minuman beralkohol dan sedang melakukan tindakan asusila dengan teman wanitanya berinisial N ketika mengemudikan mobil.

"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata MAT, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, ia tidak menyadari telah menabrak S, mengira bahwa ia hanya menabrak tiang atau trotoar.

"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar MAT.

Akibat perbuatannya, MAT pelaku tabrak lari di Sleman terancam dikenakan pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yang mengatur tentang tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Sementara itu, polisi belum menetapkan teman wanita MAT sebagai tersangka.

 Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."

"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkini