Ia merasa menabrak tiang listrik sehingga terus melajukan mobilnya.
"(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi)," ucap MAT dikutip dari Tribun Jogja.
"(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
7. Terancam pasal berlapis
MAT pun kini sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sedangkan teman wanita MAT, tidak dijadikan tersangka dan hanya berstatus saksi.
Namun kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.