Kakak Beradik Pengedar Narkoba Ditangkap di Banyumas, Satresnarkoba Sita Sabu dan Ekstasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Banyumas tangkap kakak beradik pengedar narkoba di hotel Kecamatan Sumbang, sabu, ekstasi, dan alat hisap berhasil diamankan.

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua tersangka narkotika kakak beradik, AS (45) dan GF (39), di sebuah kamar hotel wilayah Kecamatan Sumbang, Kamis (14/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan ini menyita barang bukti signifikan dari kedua tersangka, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan AS, polisi menyita plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2,433 gram dan 4,3616 gram, 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram, serta kartu ATM, dua handphone, dan sepeda motor.

Sementara itu, dari tersangka GF ditemukan kotak bekas arloji berisi plastik klip transparan dengan sabu seberat 0,2540 gram, 0,1686 gram, dan 0,2201 gram, timbangan digital, dua bendel plastik klip, alat bong hisap sabu, dan tiga handphone.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Willy Budiyanto, Senin (18/11/2024).

AS dan GF dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini