Berita Semarang

BBPOM Semarang Lalui Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi, Optimistis Peroleh Predikat Informatif

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang melalui uji publik terkait keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, berlangsung di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/11/2024).

TRIBUNJTENG.COM, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang melalui uji publik terkait keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, berlangsung di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/11/2024).

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, proses uji publik ini adalah langkah penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi.

Baca juga: BBPOM Semarang Raih Nilai Memuaskan dalam Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik

"Masukan-masukan luar biasa yang kami peroleh kaitannya dengan apa yang sudah kami lakukan dengan maksimal, ternyata butuh perbaikan-perbaikan.

Kami mengapresiasi dan menghargai masukan-masukan dari ahli terkait dengan keterbukaan informasi publik dan insya Allah BBPOM di Semarang akan terus memberikan informasi dan memperbaiki dalam layanan untuk keterbukaan informasi publik," kata Lintang seusai melaksanakan uji publik.

Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang menjadi pembahasan adalah pentingnya inklusivitas dalam sistem informasi.

Namun, hal lain juga ditekankan yaitu mengenai integrasi sistem digital.

Menurutnya, BPOM di Semarang telah mengintegrasikan sistem informasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Disebutkan, BPOM mengembangkan program BPOM Mobile sebagai platform utama untuk keterbukaan informasi publik.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti validasi Nomor Izin Edar (NIE), siaran pers, hingga pengaduan masyarakat.

Adapun kedepannya, kata dia, BPOM Mobile akan terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.

"Kami menerima masukan bahwa perlu adanya informasi yang link. Kalau kita ada informasi dari BPOM pusat, perlu menyertakan linknya dan juga bagaimana hasil kinerja kita dikomunikasikan dan finalisasi oleh masyarakat melalui informasi yang jelas dan clear termasuk, juga melalui media," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BBPOM di Semarang berhasil melalui tahap verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KIP Jawa Tengah.

Pada tahap ketiga tersebut, BBPOM di Semarang meraih nilai 98,75, menandai keberhasilan dalam upaya keterbukaan informasi publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto menjelaskan, pada tahap ketiga tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, seperti keberadaan tanda petunjuk, fasilitas ruangan PPID, serta kelengkapan informasi yang diunggah oleh badan publik di website dan media sosial.

Verifikasi administrasi juga menjadi fokus, untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang diunggah dengan yang ada secara fisik.

Halaman
12

Berita Terkini