Sedangkan sanksi yang dikenakan untuk anggota dewan berupa tidak menerima gaji selama enam bulan.
Pihaknya berupaya supaya penetapan APBD 2025 tidak mengalami keterlambatan.
Pasalnya hal tersebut justru berdampak kepada masyarakat.
"Saya kira seluruh anggota DPRD sepakat, mengutamakan kepentingan masyarakat."
"Karena nanti kalau ada permasalahan di APBD, yang rugi masyarakat," pungkasnya. (*)
Baca juga: Target Partisipasi Pemilih 80 Persen di Pilkada 2024, DPRD Kota Semarang Yakini Antusiasme Tinggi
Baca juga: Guru TPQ di Kabupaten Blora Menerima Insentif Hibah Pemkab Blora, Ini Besarannya
Baca juga: Strategi Pengembangan IRT-UM Annisa36 di Kota Semarang dalam Menciptakan Keunggulan Kompetitif
Baca juga: Desa Silado Sumbang Banyumas Jadi Proyek Percontohan Pengelolaan Sanitasi Aman