TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pimpinan DPRD mendorong Pemkot Surakarta, dalam hal ini Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto mengusulkan agar digelar paripurna guna membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Penetapan 2025.
Pasalnya, pembahasan APBD Kota Surakarta 2025 urung dilakukan hingga saat ini lantaran terkendala belum terbentuknya alat kelengkapan (Alkap) dewan.
Seperti diketahui bahwa 45 anggota DPRD Kota Surakarta telah resmi dilantik di Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Surakarta pada Rabu (14/8/2024).
Baca juga: UMK Karanganyar 2025, Serikat Pekerja Berharap Ada Kenaikan dan Masih Tertinggi se-Solo Raya
Baca juga: UNS Solo Peringkat Pertama, Berikut Daftar 20 PTN Terbaik di Indonesia Versi AppliedHE 2025
Begitu juga pimpinan definitif telah dilantik beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono menyampaikan, pembentukan alat kelengkapan dewan memang berjalan alot.
Kendati demikian, dia merasa hal tersebut wajar terjadi di lingkungan dewan.
"Memang kemudian yang agak kami prihatinkan, efek sampingnya dari alotnya pembahasan alat kelengkapan dewan itu."
"Berarti nanti di masalah APBD (pembahasan)," katanya.
Melihat kondisi tersebut, pimpinan dewan telah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Surakarta, Dhoni Widyanto guna mencari solusi supaya dapat dilakukan pembahasan APBD 2025.
Pihak eksekutif menyodorkan beberapa alternatif.
Pertama yakni alat kelengkapan dewan dapat segera terbentuk dan kedua yakni konsultasi ke Gubernur.
"Ketika misalnya pembahasan (APBD 2025) belum bisa dibahas oleh alat kelengkapan dewan, apakah bisa diwaliki oleh pimpinan DPRD, APBD (pembahasan) itu," terangnya.
Mengingat pimpinan dewan statusnya juga sebagai pimpinan sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) yang bertugas membahas Rancangan APBD yang diajukan oleh Pemkot.
Di sisi lain ketika pimpinan dewan membahas Rancangan APBD yang diajukan wali kota sebenarnya juga sudah menjalankan fungsinya sebagai Banggar.
Baca juga: Voli Jateng Raih emas dan Perak di Pra Popnas 2024 Zona III Solo
Baca juga: Nunung Buka Rumah Makan Murah Meriah di Solo, Dapat Bantuan dari Raffi Ahmad
"Tapi untuk menyakinkan, kami harus konsultasi ke instansi yang lebih tinggi dalam hal ini Gubernur," tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah proaktif dari jajaran eksekutif dalam hal ini Pj Wali Kota Surakarta, Dhoni Widyanto yang menginisiasi supaya mengkonsultasikan soal kewenangan pembahasan APBD ke Gubernur.
Disamping itu, sebenarnya Pj Wali Kota telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Dalam hal ini ada semacam diskresi, ada semacam sesuatu yang di luar kewajaran karena seharusnya KUA-PPAS harus dibahas dengan Banggar DPRD."
"Karena alat kelengkapan dewan belum ada, maka ditetapkan sepihak oleh wali kota," jelas politisi PKS tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pembahasan APBD dapat diwakili pimpinan dewan yang statusnya juga menjadi pimpinan sekaligus anggota Banggar.
Pimpinan dewan bersama pimpinan daerah mengkonsultasikan soal kewenangan pembahasan APBD 2025 ke Gubernur pada Rabu (20/11/2024).
"Paripurna DPRD itu bisa dilaksanakan atas usulan wali kota."
"Wali kota meminta DPRD melakukan paripurna untuk pembahasan APBD, itu bisa," ungkapnya.
Baca juga: Peringati Pahlawan Kelistrikan, PLN Revitalisasi Cagar Budaya Gardu ANIEM Ngarsopuro Solo
Baca juga: Jelang Rakerprov di Solo, KONI Jateng Rancang Batas Mutasi Atlet 17 Bulan Sebelum Porprov 2026
Daryono menjelaskan, ada konsekuensi apabila APBD 2025 terlambat ditetapkan.
Sesuai aturan, terangnya, pembahasan APBD 2025 seharusnya selesai paling lambat akhir bulan ini.
Apabila RAPBD 2025 gagal ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemkot Surakarta, lanjutnya, maka pimpinan daerah akan membuat perkada atau perwali untuk penetapan APBD.
Akan tetapi apabila itu terjadi akan ada sanksi administratif yang dikenakan kepada Pemkot dan DPRD Kota Surakarta.
"Kalau kepada Pemkot, otomatis anggaran yang bisa diakses hanya anggaran yang bersifat rutin dan mengikat."
"Kedua juga ada konsekuensi pengurangan beberapa hal terkait dengan hak-hak yang diterima Kota Surakarta, yang itu juga berkonsekuensi kepada berarti di Surakarta tidak ada pembangunan karena yang boleh dianggarkan hanya yang bersifat rutin saja."
"Ini akan jadi masalah," jelasnya.
Sedangkan sanksi yang dikenakan untuk anggota dewan berupa tidak menerima gaji selama enam bulan.
Pihaknya berupaya supaya penetapan APBD 2025 tidak mengalami keterlambatan.
Pasalnya hal tersebut justru berdampak kepada masyarakat.
"Saya kira seluruh anggota DPRD sepakat, mengutamakan kepentingan masyarakat."
"Karena nanti kalau ada permasalahan di APBD, yang rugi masyarakat," pungkasnya. (*)
Baca juga: Target Partisipasi Pemilih 80 Persen di Pilkada 2024, DPRD Kota Semarang Yakini Antusiasme Tinggi
Baca juga: Guru TPQ di Kabupaten Blora Menerima Insentif Hibah Pemkab Blora, Ini Besarannya
Baca juga: Strategi Pengembangan IRT-UM Annisa36 di Kota Semarang dalam Menciptakan Keunggulan Kompetitif
Baca juga: Desa Silado Sumbang Banyumas Jadi Proyek Percontohan Pengelolaan Sanitasi Aman