Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

UMK Karanganyar 2025, Serikat Pekerja Berharap Ada Kenaikan dan Masih Tertinggi se-Solo Raya

FKSPN Kabupaten Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 ada kenaikan dan masih tertinggi se-Solo Raya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja Kabupaten Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 masih tertinggi se-Solo Raya.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pusat soal petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pengupahan.

"Sampai saat ini belum ada, juklak dan juknis soal pengupahan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Masuki Musim Tanam, Penebusan Pupuk Subsidi di Karanganyar Dipercepat

Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Ruwatan Dalam Rangka HUT ke-107, Timo: Sambut Pemimpin Baru

Kendati demikian, pihaknya berharap adanya peningkatan untuk UMK 2025

Apabila penghitungan UMK menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 seperti sebelumnya, terang Haryanto, angka kenaikannya sangat kecil, hanya 1 persen.

Dia menerangkan, UMK Karanganyar saat ini masih tertinggi se-Solo Raya dengan angka Rp2.288.366.

Besar harapannya, penghitungan UMK 2025 bisa mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya, penghitungan UMK dengan mengacu pada KHL ada kenaikan yang dirasa layak, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Harapannya (UMK) masih tertinggi se-Solo Raya," tuturnya.

Haryanto menerangkan, usulan soal UMK seharusnya sudah dikirim dan dibahas di tingkat provinsi pada 21 November 2024 untuk penentuan UMP.

"Awal Desember 2024 sudah muncul angkanya," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan serikat pekerja dan perusahaan terkait UMK 2025.

"Untuk UMK masih menunggu instruksi dari kementerian."

"Karena dengan adanya UU Nomor 51 Tahun 2023 itu sudah tidak berlaku."

"Maka, ini mau diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya. (*)

Baca juga: Program KBS Fallas-Ridwan Solusi Konkret Persoalan Kemiskinan di Batang

Baca juga: 2 Perusahaan China Didukung BTN Investasi Rp900 Miliar di KIT Batang, Bakal Serap Ribuan Pekerja

Baca juga: Keren! Desa Wisata Pesona Gunung Prau Wonosobo Raih Juara 1 ADWI 2024 Kategori Resiliensi

Baca juga: Gagas Konsultasi Publik, Pemkab Demak Bahas RDTR KP dan Pembatasan Alih Fungsi Lahan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved