UMK 2025
UMK Karanganyar 2025, Serikat Pekerja Berharap Ada Kenaikan dan Masih Tertinggi se-Solo Raya
FKSPN Kabupaten Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 ada kenaikan dan masih tertinggi se-Solo Raya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja Kabupaten Karanganyar berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 masih tertinggi se-Solo Raya.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pusat soal petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait pengupahan.
"Sampai saat ini belum ada, juklak dan juknis soal pengupahan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Masuki Musim Tanam, Penebusan Pupuk Subsidi di Karanganyar Dipercepat
Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Ruwatan Dalam Rangka HUT ke-107, Timo: Sambut Pemimpin Baru
Kendati demikian, pihaknya berharap adanya peningkatan untuk UMK 2025.
Apabila penghitungan UMK menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 seperti sebelumnya, terang Haryanto, angka kenaikannya sangat kecil, hanya 1 persen.
Dia menerangkan, UMK Karanganyar saat ini masih tertinggi se-Solo Raya dengan angka Rp2.288.366.
Besar harapannya, penghitungan UMK 2025 bisa mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurutnya, penghitungan UMK dengan mengacu pada KHL ada kenaikan yang dirasa layak, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Harapannya (UMK) masih tertinggi se-Solo Raya," tuturnya.
Haryanto menerangkan, usulan soal UMK seharusnya sudah dikirim dan dibahas di tingkat provinsi pada 21 November 2024 untuk penentuan UMP.
"Awal Desember 2024 sudah muncul angkanya," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan serikat pekerja dan perusahaan terkait UMK 2025.
"Untuk UMK masih menunggu instruksi dari kementerian."
"Karena dengan adanya UU Nomor 51 Tahun 2023 itu sudah tidak berlaku."
"Maka, ini mau diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya. (*)
Baca juga: Program KBS Fallas-Ridwan Solusi Konkret Persoalan Kemiskinan di Batang
Baca juga: 2 Perusahaan China Didukung BTN Investasi Rp900 Miliar di KIT Batang, Bakal Serap Ribuan Pekerja
Baca juga: Keren! Desa Wisata Pesona Gunung Prau Wonosobo Raih Juara 1 ADWI 2024 Kategori Resiliensi
Baca juga: Gagas Konsultasi Publik, Pemkab Demak Bahas RDTR KP dan Pembatasan Alih Fungsi Lahan
Karanganyar
UMK 2025
UMK Karanganyar 2025
FKSPN Kabupaten Karanganyar
upah minimum karanganyar
Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar
| Daftar UMK 10 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur 2025, Kompak Semua Naik 6,5 Persen! |
|
|---|
| SAH! Daftar Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Kepri Kepulauan Riau, Tertinggi Kota Batam |
|
|---|
| SAH! Daftar 5 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Kaltara Kalimantan Utara, Tarakan Masih Tertinggi |
|
|---|
| SAH! Upah Minimum 2025 Kabupaten Grobogan Naik 6,5 Persen Jadi Berapa? Cek di Sini |
|
|---|
| Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Bojonegoro Jadi Berapa? Cek di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Haryanto-Serikat-Pekerja-Karanganyar.jpg)