Meskipun tak bisa bertemu Parno, Bawaslu akan tetap mengusut kasus ini sampai tuntas. Bahkan, pihaknya juga telah mendapatkan bukti yang hingga kini masih didalami.
Adapun proses klarifikasi dilakukan dalam jangka waktu 3+2 hari.
"Jika alat bukti yang kami temukan memenuhi unsur, kami lanjutkan prosesnya ke sentra penegakan hukum terpadu," tandasnya.
Periksa 8 Pegawai
Selain melakukan pemanggilan kepada Parno, Bawaslu juga mengundang 7 pegawai lain yang diduga turut terlibat, yakni kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan relawan calon bupati dan wakil bupati pada Kamis (21/11/2024).
Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi laporan masyarakat mengenai acara pengumpulan kader posyandu yang diduga disusupi kampanye oleh salah satu paslon Pilkada Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah bersurat kepada para oknum ASN yang diduga terlibat dukungan tersebut.
Namun hingga Jumat (22/11/2024), hanya sekretaris Dinas Kesehatan Kendal (DKK) yang tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
"Kemarin kami sudah mengundang 8 orang, tapi belum semuanya hadir. Hari ini, ada tambahan yang hadir tapi Sekdin DKK belum juga hadir," katanya, Jumat (22/11/2024).
Di sisi lain, ia mengimbau agar ASN mematuhi asas netralitas Pilkada yang dikuatkan dengan putusan MK 136 yang dijelaskan bahwa pejabat daerah, TNI/Polri, ASN dan Kades dilarang melakukan kampanye.
"Itu ada hukuman pidananya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Abidin belum merespons atas dugaan kasus tersebut.
Terpisah, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari akan segera mengkonfirmasi dugaan kasus tersebut, termasuk meminta keterangan lengkap dari Bawaslu.
"Kami konfirmasi dulu kepala dinasnya, dan kami juga masih menunggu keterangan lengkap dari Bawaslu," tandasnya. (ags)