Berita Regional

Sosok Dadang Iskandar, Polisi Yang Tembak 9 Kali Kasatreskrim Hingga Tewas, 2 Peluru Bersarang

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak Mati AKP Ulil, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Senjata tersebut merupakan senjata dinas Kabag Ops.

"Senjata dinas," jelasnya.

Dia merinci, senjata tersebut berisi 15 peluru.

Namun 9 peluru telah ditembakkan.

"Sembilan yang ditembakkan, sisanya ada dalam senjata. Dari sembilan itu, dua ditemukan di tubuh korban, 7 lagi sedang kita selidiki," katanya.

Ada dua peluru yang ditemukan di tubuh korban, yakni di bagian kepala

Ya, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Dadang Iskandar, S.H. adalah seorang perwira pertama (Pama) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Polri, AKP Dadang Iskandar diamanahkan untuk bertugas di Kepolisian Resor atau Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat.

Di sana, Dadang Iskandar mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Operasi atau Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Polisi yang akrab disapa Iskandar ini sudah cukup lama menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Sebagai Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar memilki sejumlah tugas, di antaranya merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, merencanakan dan mengendalikan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, merencanakan dan mengendalikan pengamanan markas, hingga merencanakan dan mengendalikan pelatihan praoperasi.

Nama AKP Dadang Iskandar menjadi sorotan publik karena terlibat peristiwa polisi tembak polisi.

AKP Dadang Iskandar diduga menembak rekan kerjanya sesama polisi, yakni AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di lingkungan Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, Sumatra Barat, pada Jumat, 22 November 2024.

Akibat terkena peluru timah panas yang ditembakkan oleh AKP Dadang, AKP Ulil Ryanto tewas pada pukul 00.43.

Pelaku alias Puji (46) warga Kecamatan Kembaran saat ditangkap dan diperiksa polisi karena mencabuli anak umur enam tahun, Kamis (21/11/2024). (Ist. Polresta Banyumas)
Halaman
1234

Berita Terkini