3 Jam KPK Kejar Gubernur Bengkulu dan Sempat Dikepung Simpatisan, Rohidin pun Pakai Jaket Polantas

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi dengan mengenakan seragam polantas sebelum dibawa KPK ke Jakarta.

Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.

Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Sumber: Tribunnews.com)

Berita Terkini