Berita Viral

Tangis Bu Guru Supriyani Tak Terbendung, Divonis Bebas di Hari Guru Nasional

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Tangis Supriyani, guru honorer yang dilaporkan menganiaya siswanya pecah di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Ia tak kuasa menahan air mata setelah divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. 

Usai mendengar putusan hakim yang menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana, Supriyani pun menangis.

Berkali-kali Supriyani menyeka air matanya menggunakan tangannya.

Baca juga: Belum Selesai, Ini Langkah Guru Supriyani Setelah Resmi Diputus Bebas

Baca juga: Tangis Haru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas, Bertepatan Hari Guru Nasional: Terima Kasih 

Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya.

"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya.

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

Halaman
12

Berita Terkini