Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Vonis bebas Supiryani jadi kado Hari Guru Nasional
Andre mengungkapkan, vonis bebas ini merupakan kado bagi Hari Guru Nasional.
"Dan hari ini berbuah baik dan manis, Ibu Supriyani bisa dibebaskan, jadi mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi merupakan hadiah atau kado Hari Guru hari ini. Luar biasa, hari ini hari PGRI, dan Ibu Supriyani tidak bersalah," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan, vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru dalam Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Berkaca dari kasus Supriyani dan kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.
“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” tandasnya.
Kasus Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan yang dilakukan sang guru terhadap seorang muridnya. Supriyani dilaporkan ke polisi pada 26 April 2024.
Supriyani sempat ditahan. Namun, penahanannya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 21 Oktober. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangisan Supriyani Usai Divonis Bebas, Tak Henti Ucap Terima Kasih"
Baca juga: Detik-detik Jelang Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani, Kuasa Hukum Tebar Ancaman