Berita Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Ini Pertimbangannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menangani praperadilan tersangka dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tumpanuli Marbun memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan diajukan sang mantan Menteri Perdagangan.

Menurut Tumpanuli saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya

Hakim Tumpanuli menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan gelar perkara dan menemukan 2 alat bukti yang cukup buat menaikkan status perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu juga menyebabkan status hukum Tom berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone," kata Hakim Tumpanuli saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kejagung, kata hakim, juga sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.

Selain itu, kata Hakim Tumpanuli, Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.

Hakim Tumpanuli menolak permohonan Tom dan kuasa hukumnya yang memperkarakan kualitas alat bukti yang ditetapkan Kejagung dalam perkara itu karena praperadilan tidak berwenang mengujinya.

Maka dari itu, Hakim Tumpanuli menyatakan penetapan Tom menjadi tersangka juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Tumpanuli juga menolak keberatan kubu Tom yang mempersoalkan kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut dia, perhitungan final kerugian negara harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara.

"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," ucap Hakim Tumpanuli.

Hakim juga menolak permohonan diajukan kubu Tom supaya Kejagung juga memeriksa 5 mantan menteri perdagangan lainnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Halaman
12

Berita Terkini