Update Hasil Real Count Pilbup Kebumen 2024 Per 28 November 2024, Lilis-Zaeni Ungguli Arif-Ristawati
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link Real Count atau hasil hitung suara KPU pemilihan bupati Kebumen Jawa Tengah 2024.
Hari ini Kamis (28/11/2024) masyarakat Indonesia telah mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/Kabupaten dan Provinsi.
Termasuk di wilayah Kebumen.
Ada dua pasangan calon yang maju dalam perebutan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Jawa Tengah, yakni:
Pasangan nomor urut 1 Lilis Nuryani-Zaeni Miftah didukung oleh tujuh partai politik, meliputi Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat.
Sedangkan nomor urut 2 Arif Sugiyanto-Ristawati diusung oleh delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PBB.
Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini link hasil hitung sementara untuk pemilihan kepala daerah Banjarnegara di website KPU (https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/kebumen)
Buka website resmi KPU, lalu klik kolom 'Pemilihan Bupati/Walikota'
Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.
Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kebumen.
Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS yang ada di Kebumen.
Untuk data-data persentase hasil real count provinsi/kab/Kabupaten, bisa akses link ini dengan cara tarik data menggunakan AI dari Web KPU ke https://data-pemilu.pages.dev/
Lilis-Zaeni memperoleh 55,5 persen suara dengan total suara yang masuk mencapai 85 persen.
Sementara pasangan nomor urut 02, Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih, memperoleh 44,5 persen atau 278.598 suara.
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.