TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyetujui permintaan Kimberly Ryder terkait hak asuh kedua anaknya.
Bahkan, pengadilan juga meminta kepada Edward Akbar memberikan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan dan bisa dinaikkan 10 persen di tiap tahunnya.
Ya, Hari ini, Jumat (29/11/2024), Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo telah resmi bercerai.
Baca juga: Hari Ini Aktris Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai
Baca juga: Kimberly Ryder Makin Muak! Sebut Edward Akbar Sudah Persulit Proses Perceraian
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo.
Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-Court pada Jumat (29/11/2024).
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad.
"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).
Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua anak.
"Bahwa dua anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 per bulan untuk 2 anak dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.
Baca juga: Edward Tak Angkat Telepon, Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan ke Anak Sudah Cerai
Baca juga: Cerita saat Kimberly Ryder Disekap Edward Akbar Usai Talak, Diselamatkan Orangtua yang Bawa Polisi
Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan.
Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.
Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.
"PA Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat.