Berita Selebriti

PUTUSAN PA Jakarta Pusat: Hak Asuh Anak Diberikan ke Kimberly Ryder, Edward Akbar Nafkahi Rp6 Juta

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Edward Akbar dan Kimberly Ryder sebelum bercerai.

"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," tutur putusan dari PA Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Selain menggugat cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu mobil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai"

Baca juga: Pekan Depan Komisi III DPR RI Rapat Khusus Bahas Tewasnya Siswa SMK Semarang yang Ditembak Polisi

Baca juga: Salsabilla Warga Tuntang Semarang Dirawat di RS, Material Tebing Longsor Jebol Dinding Kamar Rumah

Baca juga: Pimpin Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-53 Korpri, Begini Pesan dan Kesan Wakil Bupati Blora

Baca juga: Ratusan Pelajar Ikuti Olimpiade Tingkat Nasional di Poltek Harber Tegal

 

Berita Terkini