TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI- Kasus pembunuhan janda Wonogiri bakal terus bergulir di meja pengadilan. Hal ini seiring langkah terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonogiri yang sama-sama mengajukan banding vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan janda muda Wonogiri, persisnya asal Kecamatan Slogohimo adalah Supriyanto alias Baron (44).
Ia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri. Kini, Baron pembunuh janda muda Wonogiri ini resmi mengajukan banding.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Wonogiri Donny pada Senin (2/12/2024) mengatakan Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu.
"Betul, terdakwa (Baron) mengajukan banding," kata dia.
Ia menjelaskan, Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).
Baca juga: Ulah Supriyanto Bunuh Janda Muda Wonogiri: Mulut Dibekap 8 Menit, Disiram Bensin, Jasadnya Dikubur
Baca juga: KRONOLOGI Selebgram Wonogiri 10 Ribu Follower Ditangkap Polisi Gegara Share Link Judi Online
Baca juga: BREAKING NEWS, Rumah Supriyanto Pembunuh Janda Muda di Wonogiri Dibakar Massa Selepas Rekonstruksi
Menurutnya Baron mengambil uang itu karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.
Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
Baron, kata dia, berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban.
Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.
"Menurut terdakwa, tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya reflek emosi dari emosi terdakwa setelah disiram air panas, tiba-tiba tersulut emosi. Alasannya itu," jelasnya.
Donny menyebut pihaknya menghormati upaya hukum itu. Menurut dia, banding adalah hak.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri juga ikut mengajukan banding kasus pembunuhan janda muda Wonogiri.
"Kalau tidak ada halangan, bisa jadi besok bisa kita kirimkan berkasnya ke PT. Tinggal pemberkasannya. Kita nanti tinggal lihat perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri.