TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dari seluruh Indonesia jika resmi naik 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.
Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.
Lantas berapa UMP terbaru setiap provinsi jika resmi naik 6,5 %?
Berikut ini perkiraannya yang dikutip dari Tribun Kaltim.
1. DKI Jakarta UMP 2024 Rp5.067.381 diperkirakan naik menjadi : Rp5.396.761
2. Papua Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
3. Papua Selatan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
4. Papua Pegunungan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp 4.285.8485
5. Papua Barat Daya Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
6. Papua Tengah Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848
7. Kep Bangka Belitung Rp3.640.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.876.600