Berita Nasional

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo: Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Airlangga pada Minggu (1/12/2024) saat ditanya soal kekhawatiran maraknya PHK akibat kenaikan upah minimum nasional.

Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya"

Baca juga: Ini Alasannya Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Berita Terkini