TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan memberikan beban besar kepada dunia usaha, utamanya terhadap industri padat karya.
Terlebih karena industri padat karya sedang menjadi fokus pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani.
Baca juga: Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
"Ya (kenaikan upah minimum) 6,5 persen ini akan memberikan beban yang begitu luar biasa terhadap dunia usaha.
Terutama sektor yang padat karya.
Dan kita lihat bahwa padat karya ini sedang menjadi orientasi pemerintah untuk mengurangi pengangguran," ujar Ajib dilansir dari siaran YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2024).
"Bagaimana mungkin pemerintah ingin mendorong pengurangan pengangguran, tapi di satu sisi memberikan beban berlebih terhadap dunia usaha.
Harapan kita adalah pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih bersifat jalan tengah," tegasnya.
Kebijakan tersebut, yakni bagaimana agar kenaikan upah minimum tetap terjadi tetapi dengan mempertimbangkan produktivitas dan daya saing industri nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
Prabowo juga menjelaskan, untuk upah minimum sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih perinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan.