Artanto menyebut, barang bukti yang itu telah masuk proses penyidikan maka disita.
"Nanti pada saat proses sidang semua barang bukti dimiliki oleh yang berhak akan dikembalikan pada pemiliknya," ujarnya.
Keluarga mendiang Gamma menyayangkan sikap polisi yang memberitahukan kematian Gamma pada Minggu (24/11/2024) pukul 12.00 WIB. Jeda waktu kejadian dengan pemberitahuan kematian Gamma hampir 12 jam.
"Alasannya tidak ada identitas dan rekam sidik jari tidak keluar. Padahal warga sekitar bilang sejak pagi rumah kami sudah dicari polisi berpakaian preman," tutur paman korban, Agung.
Dia juga mengungkapkan, polisi memberitahu kematian Gamma karena tawuran bukan penembakan.
Juru bicara keluarga Gamma, Subambang menyebut, keluarga takut nantinya ada penghilangan barang bukti dalam kasus ini.
"Seandainya HP bisa kami dapatkan, bisa dilakukan untuk mengungkap fakta sebetulnya," katanya.
Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) membenarkan, barang bukti yang dibawa Gamma belum dikembalikan polisi ke keluarga. "Jadi tas, dompet, handphone, motor belum dikembalikan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polda Jateng Aipda Robig menembak sampai tewas pelajar SMK N 4 Semarang GRO (17).
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB. (Iwn)